Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Oleh karena itu, beberapa orang rela mengorbankan organ tubuh mereka untuk didonorkan atau juga dipakai sebagai bentuk riset saat Ia meninggal. Kesimpulannya, https://bookmarkforest.com/story19602597/considerations-to-know-about-jual-ginjal-murah