Nama-nama yang lolos itu sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya dikirim ke DPR guna menjalani tes akhir suit and appropriate take a look at. DPR nantinya memilih 5 orang untuk menjadi Pimpinan KPK. Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari https://news.detik.com/berita/d-6769602/dpr-sahkan-slamet-eddy-jadi-anggota-bpk-ri-gantikan-agus-joko